Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Keputusan ini pun mengingatkan kembali pada peristiwa Tragedi Bintaro pada 1987.
Almarhum Slamet Suradio, masinis dalam kecelakaan kereta Bintaro pada 1987, juga bernasib serupa dengan AN. Slamet ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Bintaro, yang tercatat sebagai salah satu kecelakaan kereta api terbesar dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 156 orang tewas dan 300 orang terluka.
Advertisement
Slamet sebagai masinis KA 225 menjadi salah satu pihak yang dituntut untuk bertanggung jawab. Dia ditangkap polisi dan diputus bersalah oleh pengadilan dalam insiden tersebut.
Tragedi Bintaro 1 merupakan kecelakaan maut yang melibatkan dua kereta api di Jakarta Selatan pada 19 Oktober 1987. Kecelakaan hebat ini melibatkan KA 225 yang dilaporkan mengangkut 700 penumpang dari Rangkasbitung dengan KA 220 dari Tanah Abang yang membawa sekitar 500 penumpang. Kedua kereta tersebut bertabrakan saat melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang sama.
Slamet Suradio mengawali kariernya di dunia perkeretaapian secara profesional sejak 1964. Berbekal ijazah SMP, Slamet muda diterima bekerja di Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), yang kini berubah nama menjadi PT KAI.
Perjalanan Karier
Pada awal kariernya, dia ditempatkan di PNKA Eksploitasi Barat, Inspeksi 1 Jakarta. Slamet bertugas sebagai teknisi yang melakukan perawatan fisik kereta sebelum diberangkatkan dari stasiun.
Kemudian, pada 1966, guna meningkatkan karier, Slamet mengikuti ujian sertifikasi menjadi asisten masinis dan dinyatakan lulus. Sejak saat itu, dia mulai mendampingi masinis senior di ruang kemudi lokomotif. Hingga akhirnya, dia diangkat menjadi masinis berpangkat pengatur muda pada 1971 dan mulai bertugas mengemudikan berbagai kereta.
Setelah 16 tahun mengabdi sebagai masinis dan total 23 tahun bekerja di PJKA, kariernya tamat akibat Tragedi Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan itu terjadi di jalur KA di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, Slamet mendapat giliran jalan setelah KA 220 dari Tanah Abang lebih dulu sampai di Sudimara. Namun, KA 220 terlambat sampai di Sudimara.
Slamet mengaku sempat melihat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan semboyan 40. Semboyan 40 merupakan isyarat visual di dunia perkeretaapian Indonesia yang menunjukkan bahwa jalur yang akan dilewati kereta api dalam keadaan aman dan kereta diizinkan untuk berjalan atau diberangkatkan.
Merespons hal itu, Slamet merasa aman memberangkatkan kereta. Selain itu, dia juga sudah memegang surat Pemberitahuan Tentang Persilangan (PTP), yang berarti telah mengantongi izin operasional yang sah untuk menggerakkan lokomotifnya menuju stasiun berikutnya.
Namun, petaka muncul saat KA 225 bersamaan dengan KA 220 sampai di Pondok Betung, Bintaro. Akhirnya, kedua kereta api tersebut terlanjur melintas dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang sama. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan insiden maut terjadi.
Slamet diputus bersalah oleh hakim karena diduga salah dalam mengartikan semboyan dari PNKA. Dalam persidangan, petugas PNKA bernama Jumhari mengaku bahwa semboyan yang diberikannya adalah semboyan 46, yakni isyarat langsir maju, bukan semboyan 40 yang berarti berangkat. Namun, Slamet membantah keterangan tersebut.
Meski Slamet sudah memiliki surat PTP resmi, pihak pengadilan tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Nasib Slamet Setelah Bebas
Slamet baru bebas dari penjara pada 1993. Setelah itu, dia masih diperkenankan berkantor di PNKA, tetapi tidak lagi bertugas sebagai masinis. Dia hanya diwajibkan mengikuti apel pagi dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain.
Selanjutnya, pada 1994, Slamet dipecat secara tidak hormat dan tidak diberi hak pensiun. Pada masa tuanya, Slamet dilaporkan bertahan hidup dengan berjualan rokok eceran hingga dikabarkan meninggal dunia pada usia 86 tahun.