Liputan6.com, Jakarta - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di lapas tersebut.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kemenimipas telah memeriksa dan menginventarisasi bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.
Menurut Sugiat, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat.
Berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.
"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung.
Dia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, termasuk pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya, terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak memengaruhi proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Pembangunan Tidak Pakai APBN
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembangunan bangunan tersebut tidak menggunakan APBN, melainkan dilakukan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Tim Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.
"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.
Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis selesai.
Ombudsman Beri Waktu Pembongkaran
Sebelumnya, Ombudsman RI memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).