Babak Baru Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs

Total 233 saki hingga 4 ahli diperiksa sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 29 September 2026, 17:32 WIB
Dadan Hindaya Cs dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (29/9/2026). Enam dari tujuh tersangka perkara tersebut hadir langsung di di Kejari Jakarta Pusat, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Selain Dadan, berkas lima tersangka lain yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat adalah Sony Sonjaya (SS) selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Lodewyk Pusung (LP) selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

Kemudian Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Brigadir Jenderal Polisi aktif sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Glory Harimas (GHS) yang merupakan pihak swasta.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap Anang.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," imbuhnya.

.

Deretan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Dadan Hindaya Cs dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG: 1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. 2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. 3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. 4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta. 5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. 6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. 7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya