Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi

Insiden ini menewaskan 16 orang dan penyelidikan masih berlanjut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 29 September 2026, 15:51 WIB
Para pekerja menggunakan derek saat evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026. Insiden ini mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya menyebut tersangka berinisial AN, yang merupakan masinis dari Kereta Agro Bromo Anggrek.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam jumpa pers, Selasa (29/9/2026).

Dari hasil analisis data logger, diketahui masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek melakukan tindakan emergency brakes pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta menelaah rekaman komunikasi antara PKP dan masinis. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait kegiatan operasional.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli," kata Anom.

 

Akan Segera Diperiksa

Sejumlah ahli yang diperiksa antara lain ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana.

AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya