Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti berupa foto uang tunai dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Selasa (29/9/2026). Salah satunya berupa uang sebesar USD 4 ribu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebut uang tersebut disita dari saksi Muhammad Ivan Suryanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Advertisement
Jaksa awalnya menanyakan asal-usul uang tersebut. Ivan sempat mengaku tidak ingat dan menyebut nominal yang diketahuinya hanya USD 2 ribu.
Jaksa KPK kemudian mengingatkan Ivan untuk fokus memberikan keterangan. Jaksa juga membacakan berita acara penyitaan tertanggal 22 Desember 2025 yang mencatat uang tersebut disita dari tangan Ivan.
Ivan lalu mengklarifikasi asal uang tersebut. Dia mengatakan uang itu bukan berasal dari kantong pribadinya, melainkan diberikan oleh pihak lain.
"Jadi dari Bu Ijah dipanggil dikasih ke saya, saya disuruh terima dan suruh BAP," kata Ivan.
"Disuruh kembalikan, disita oleh penyidik?" tanya jaksa mempertegas.
"Iya. Dari Bu Ijah dikasih ke saya," ungkap Ivan.
Barang Bukti Rp 17,5 Juta
Selain uang dalam bentuk dolar AS, jaksa menampilkan foto barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 17.500.000 atau Rp 17,5 juta yang juga disita dari Ivan.
Jaksa menyebut barang bukti nomor 1648 tersebut diperoleh Ivan dari Muhammad Ismail, pihak travel Saidi Putra asal Kalimantan yang berstatus kerabat saksi.
Jaksa kemudian mengonfirmasi tujuan pemberian uang tersebut kepada Ivan.
"Urusannya dengan?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
"(Fee) percepatan, Pak," jawab Ivan.
Didakwa Korupsi Kuota Haji
Muhammad Ivan Suryanata dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembuktian perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia diperiksa untuk para terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut didakwa JPU KPK memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Keempatnya didakwa merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk menguntungkan ratusan asosiasi dan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.