Liputan6.com, Jakarta - Modus pengobatan alternatif dengan dalih ritual gaib menjadi kedok tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Seorang pria yang mengaku bisa mengobati penyakit gaib ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi istri pasiennya.
Pria bernama Mujiono (50) itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu malam (27/9/2026).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (25).
"Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun," kata Meidy, Senin (28/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh suami korban berinisial K (30), yang merupakan warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Berawal dari Permintaan Doa Bersama
Kasus itu bermula pada Rabu, 16 September 2026, ketika pelapor meminta tersangka datang ke rumahnya untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas tanah kosong.
"Setelah melihat lokasi tersebut, tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa istrinya terkena guna-guna dan perlu menjalani pengobatan," tuturnya.
Pelapor yang mempercayai perkataan tersangka kemudian menyetujui pengobatan terhadap istrinya.
"Dalam proses pengobatan itu, tersangka melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih menghilangkan penyakit gaib. Sebagian tindakan disebut berlangsung di hadapan suami korban," bebernya.
Polisi menyebut rangkaian ritual tersebut berlangsung di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.
Diduga Manfaatkan Kepercayaan Korban
Pada Selasa malam, 22 September 2026, tersangka kembali mendatangi rumah pasangan tersebut.
Kedatangannya disebut untuk melanjutkan pengobatan. Tersangka juga berdalih hendak mengambil benda berupa keris yang berada di halaman tanah kosong milik pelapor.
Setelah itu, tersangka meminta izin untuk kembali memijat istri pelapor. Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban.
Namun, saat suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban menggunakan dalih membersihkan penyakit yang disebut berada di bagian intim korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada Jumat, 25 September 2026.
Terancam UU TPKS
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada Minggu (27/9/2026).
Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada korban lain yang terkena tipu muslihat tersangka.