Gus Ipul Laporkan Tayangan Podcast ke Dewan Pers soal Muktamar NU

Tayangan itu dinilai melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 28 September 2026, 18:07 WIB
Eks Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengadukan sebuah media ke Dewan Pers. (Foto: Liputan6.com/Zahraa Devana).

Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengadukan sebuah media ke Dewan Pers terkait konten podcast yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik, di mana membahas penyelenggaraan Muktamar NU beberapa waktu lalu.

"Saya datang bersama tim penasihat hukum untuk mengadukan salah satu hasil karya jurnalistik dari Forum Keadilan. Intinya pada konten Madilog, di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik," kata dia di Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Gus Ipul memandang, tayangan tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga ada pernyataan yang mencemarkan nama baik.

"Ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi, perlu mendapat konfirmasi. Sayangnya tidak dilakukan juga sampai hari ini konfirmasi itu, sehingga itu disalahpahami oleh publik," ungkap dia.

Gus Ipul menegaskan, dirinya menghormati kritik. Namun, dia menyebut apa yang ditayangkan adalah fitnah terkait Muktamar NU.

"Fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi. Itu tentu merusak proses Muktamar yang telah berjalan dengan baik itu, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut disitu, seolah-olah melakukan satu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut narasumber," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Anom Surya Putra, mengatakan terdapat sekitar sembilan poin yang diadukan kepada Dewan Pers. Salah satu poin utama yang diminta ialah pencabutan tayangan yang memuat pernyataan mengenai Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar.

"Ada dua ungkapan oleh Gus Ipul secara substansi memang tertuju pada KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul sendiri. Jadi sebenarnya pengaduan ini ada dua subjek. Kami mewakili dua ulama," tutur dia.

Sementara, kuasa hukum lainnya, Syamsul Huda Yudha, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lain di luar pengaduan kepada Dewan Pers. Dia menyebut kemungkinan tersebut akan disesuaikan dengan konteks persoalan yang ditemukan.

"Jadi salah satunya adalah karena ada pemberitaan yang kita anggap tendensius, negatif, maka kemudian sarana yang tepat adalah kita ke Dewan Pers. Lebih lanjut sebenarnya, ada upaya hukum lain pasti nanti akan dipilih dan diambil sesuai dengan konteksnya," ujar Syamsul.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya