Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyiapkan rotasi kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) yang telah menjabat dalam kurun waktu cukup lama.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Advertisement
Mashudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan rotasi bagi Kalapas yang telah tercatat menjabat lebih dari 1,5 tahun. Adapun rancangan tersebut kini dalam proses untuk diajukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kalau kita memang sudah banyak yang kita rotasi, tetapi kita akan tingkatkan lagi untuk ke depannya. Ini kita sudah buat draf untuk kita ajukan kepada Pak Menteri,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menegaskan dengan rencana rotasi tersebut, dia ingin memastikan agar masa penempatan seorang Kalapas tidak semestinya berlangsung terlalu lama di satu tempat.
“Jadi kita tidak ada yang sampai lebih dari 1,5 tahun, dua tahun,” kata dia.
5 Pejabat Dinonaktifkan
Diketahui, buntut dari hasil temuan Ombudsman terkait dugaan penyimpangan di dalam lapas, sebanyak lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan. Seluruh pejabat tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penonaktifan menyasar jajaran pimpinan lapas, mulai dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, hingga Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab serta kronologi di balik munculnya berbagai pelanggaran di Lapas Cibinong.