Liputan6.com, Jakarta - Seorang siswa yang diduga menjadi korban pelecehan atau child grooming gurunya sendiri di sekolah swasta ICM. Kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli mengatakan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang yang lama, yakni 3 tahun, dari 2023 hingga 2026. Pelakunya diduga adalah gurunya sendiri.
Advertisement
"Kami sudah melakukan sebuah laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut," ujar Fadhli, Senin (28/9/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban masih duduk di sekolah dasar, terduga pelaku disebut pernah menjadi wali kelas korban. Setelah tidak lagi menjadi wali kelas, komunikasi antara korban dan terduga pelaku disebut masih berlangsung.
Kuasa hukum menduga ada pola pendekatan terhadap korban yang disebut sebagai child grooming. Tapi, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Fadhli mengatakan dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler. Sang guru melakukan tindakan yang menurut korban tidak semestinya dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak.
Korban baru berani menceritakan pengalamannya kepada orang lain setelah mendapatkan rasa aman dari pelatih kegiatan olahraga yang diikutinya. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban.
"Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Nah, dari situlah dia mulai cerita," ujar Fadhli.
Setelah pengungkapan tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Kuasa hukum mengatakan hasil pemeriksaan menjadi salah satu dokumen yang turut disertakan dalam laporan kepada kepolisian.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyerahkan bukti komunikasi antara korban dan terduga pelaku yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Fadhli mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan persoalan itu kepada pihak sekolah.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Yuni membenarkan adanya laporan tersebut sudah diterima Satuan Reskrim dan langsung ditangani oleh unit PPA.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban," jelasnya.
Sekolah Meminta Maaf
Sementara, Tamsil Inrung Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera yang membawahi sekolah ICM memberikan keterangan resminya.
Dia mengaku mengikuti dengan saksama pemberitaan dan perbincangan publik mengenai peristiwa di lingkungan Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), yaitu dugaan tindak pelecehan yang dalam penanganan aparat penegak hukum, dan insiden perundungan dalam kegiatan Pramuka pada akhir Agustus lalu.
"Sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina, saya merasa perlu menyampaikan sikap. Kedua peristiwa ini adalah musibah bagi kami semua, dan yang paling utama, bagi anak-anak serta keluarga yang mengalaminya," katanya.
Pertama, permohonan maaf dan keprihatinan pihak yayasan dan sekolah kepada siswa dan keluarga yang terdampak, saya menghaturkan permohonan maaf yang tulus dan sedalam-dalamnya.
Secara tegas, yayasan dan pihak sekolah menyatakan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang anak pulang dari kegiatan sekolah dengan luka fisik maupun psikis, apalagi trauma yang membuatnya harus meninggalkan lingkungan belajar. Tidak ada pula kata yang cukup untuk menghapus rasa sakit akibat tindakan yang mencederai kemanusiaan dan keselamatan anak.
"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan orang tua korban perundungan, menyampaikan permohonan maaf dan dukungan moral," tutupnya.