Kembangkan Rupiah Digital hingga Stablecoin, BI Tegaskan Status Halal

BI memasuki tahap ketiga eksperimen cross-border untuk mengembangkan Rupiah Digital dan mengkaji penggunaan stablecoin guna mendukung transaksi lintas negara.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 28 September 2026, 15:00 WIB
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi memasuki tahap ketiga eksperimen lintas negara (cross-border) untuk mengembangkan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) serta mengkaji penggunaan stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai CBDC dan stablecoin menjadi bagian penting dari pengembangan ekosistem aset keuangan digital nasional, termasuk untuk mempermudah serta mempercepat efisiensi transaksi antarnegara.

"Mata uang digital (digital currency) ataupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal," ujar Destry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kaji Opsi Instrumen Digital Terbaik

Destry menjelaskan bahwa saat ini BI masih secara mendalam membahas bentuk instrumen digital yang paling optimal untuk diterapkan dalam eksperimen tersebut. Pihaknya mempertimbangkan penerbitan CBDC maupun stablecoin resmi bank sentral sebagai solusi sistem pembayaran digital lintas batas.

"Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga, eksperimental untuk cross-border. Saat ini pembicaraan terkait apakah akan menggunakan central bank digital currency atau stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral terus kami kembangkan dan diskusikan," ungkap Destry.

 

Sinergi dan Sandboxing Bersama OJK

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengikuti rapat kerja dengan DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain fokus pada instrumen bank sentral, Bank Indonesia juga mulai memperkuat sinergi pengembangan aset keuangan digital bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerja sama lintas lembaga tersebut mencakup penyelarasan terhadap private stablecoin yang tengah disiapkan oleh OJK, serta penyediaan mekanisme uji coba terbatas (regulatory sandboxing) guna menguji berbagai inovasi keuangan digital secara aman.

"Kita perlu terus berkoordinasi dan proses sandboxing-nya juga didukung dari Bank Indonesia, mengingat OJK juga telah menyiapkan kerangka untuk private stablecoin," pungkas Destry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya