Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo usai temuan Ombudsman RI terkait hunian mewah di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpam Intel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Penegakan Disiplin (Ditpatnal). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari tindak lanjut usai munculnya temuan dan perhatian terhadap Lapas Cibinong.
Advertisement
“Direktorat Pamintel dan Direktorat Patnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi di SAE, 33 warga binaan kasus tipikor dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi bilang, pada Jumat, 25 September 2026, pihaknya bersama sejumlah pejabat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Pada hari Jumat tanggal 25 sep 2026 kepala badan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus bersama Menteri Imipas, Dirjen pemasyarakatan beserta jajaran melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian, viral dan memberikan penjelasan kepada media,” jelasnya.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan tim investigasi berdasarkan surat perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01.3418.
“Sebagai tindak lanjut dibentuknya tim investigasi berdasarkan surat perintah dirjen Pas Nomor Pas SA 04013418,” ujarnya.
Dengan demikian, pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, serta Sambo yang disebut sebagai warga binaan perkara pidana umum.