DPR Beberkan Alasan Ombudsman Tak Hadir Bahas Lapas Cibinong

Komisi XIII belum mendapat respons izin dari komisi mitra untuk mengundang Ombudsman. Rapat tetap berlanjut.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 28 September 2026, 11:20 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan alasan Ombudsman tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," kata dia di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Jadi Ombudsman, ibu bapak, bukan mitra Komisi XIII. Jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu," sambungnya.

Politikus NasDem itu menyampaikan, hingga rapat dimulai belum ada respons terkait permintaan tersebut. Oleh karenanya, Ombudsman belum dapat hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai hasil investigasi di Lapas Cibinong.

"Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," katanya.

 

Tetap Dimulai

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Meski Ombudsman tidak hadir, Willy memastikan rapat tetap dapat dilaksanakan. Berdasarkan laporan sekretariat, kehadiran anggota Komisi XIII telah memenuhi ketentuan untuk membuka rapat.

"Berdasarkan laporan sekretariat, udah hadir, udah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai," kata dia.

Kendati keputusan melanjutkan rapat sempat mendapat protes dari sejumlah anggota karena mempertanyakan absennya Ombudsman, namun rapat akhirnya tetap berlanjut usai seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya