Liputan6.com, Jakarta - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan pelajar tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Advertisement
Para pelajar yang diperiksa yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman, Minggu (27/9/2026).
Menurut Lukman, keterangan para korban diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 18 Malang.
Selain memeriksa korban dan saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap dua pelajar, yakni MPA dan RAF, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Kasus dugaan kekerasan itu tercatat dalam empat laporan polisi. Dua laporan, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 25 September 2026.
Sementara dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
Lukman mengatakan penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," ujar dia, dikutip dari Antara.
Dugaan Kekerasan Dipicu Pakaian Batik
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan seluruh laporan yang dibuat memiliki substansi yang sama, yakni dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
"(Korban) semuanya laki-laki," ucap Lilik.
Menurut Lilik, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar gerbang halaman sekolah. Saat itu, para pelajar hendak masuk ke kelas.
Dia mengatakan dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan pakaian. Para korban disebut tidak mengenakan pakaian lurik sebagaimana aturan sekolah.
Namun, menurut Lilik, sebelumnya terdapat ketentuan yang memberikan kelonggaran bagi siswa yang tidak memiliki pakaian lurik untuk mengenakan batik nonseragam sekolah.
"Sebelum itu jika tidak mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan," kata dia.