Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI

Penetapan dua tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 27 September 2026, 16:50 WIB
TKP presenter TVRI dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway. Penetapan dua tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, gelar perkara itu mengacu pada laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

"Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Trihadi dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial D dan P. "Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisal D dan P," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trihadi mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti didapat kepolisian. Proses tersebut selanjutnya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Trihadi menegaskan, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tersebut. Dia menjamin proses penangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," tandasnya.

Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI

Kepolisian sebelumnya menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin (31/8/2026), demikian dikutip dari Antara.

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar dia.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Dia mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.

Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026.

Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari dan keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya