Tuduhan Aliran Dana Muktamar Berujung Langkah Hukum PBNU

PBNU menilai perlu membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

oleh FauzanDiterbitkan 26 September 2026, 05:02 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperluas langkah hukum terkait polemik tuduhan aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU. Selain menyiapkan somasi terhadap tiga orang yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa bukti, PBNU juga akan mengadukan sebuah media ke Dewan Pers.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pengaduan tersebut sedang dipersiapkan setelah pihaknya menemukan adanya media yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan terkait tuduhan aliran dana Muktamar NU.

"Kami sedang mendalami adanya salah satu media yang mengundang narasumber yang menurut saya tidak kredibel, lebih-lebih juga tidak cover both side," kata Gus Ipul kepada wartawan di Sekolah Rakyat Terpadu Sulawesi Selatan, Jumat (25/9).

Menurut Gus Ipul, media tersebut memberikan ruang kepada narasumber untuk menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang memadai. Karena itu, PBNU menilai perlu membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

"Kami ingin memberikan informasi bahwa kami sedang mendalami apa yang terjadi di salah satu media dan kita akan melakukan pengaduan kepada Dewan Pers," ujarnya.

Ia menjelaskan, keberatan PBNU tidak hanya tertuju pada pihak yang melontarkan tuduhan, tetapi juga kepada media yang dinilai memberikan panggung bagi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menurut dia, media memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disiarkan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Membual tapi diberi tempat, diberi panggung oleh media resmi. Ini kami sangat menyesalkan dan kami akan mengadukan ke Dewan Pers," kata Gus Ipul.

 

Somasi

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Liputan6.com/Fauzan)

PBNU sebelumnya telah mengumumkan rencana melayangkan somasi kepada tiga orang yang dianggap menyebarkan tuduhan terkait dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pihak yang disomasi tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Menurut Gus Ipul, berbagai narasi yang beredar belakangan ini telah membangun opini seolah-olah Muktamar NU menerima aliran dana hasil korupsi. Ia menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Karena itu, PBNU memilih menempuh dua jalur sekaligus, yakni meminta pertanggungjawaban pihak yang menyampaikan tuduhan dan mengadukan media yang dinilai tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara benar.

Gus Ipul memastikan pengaduan ke Dewan Pers akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas media maupun program podcast yang dimaksud.

"nantilah, dicari nanti," ujarnya singkat saat ditanya mengenai nama media tersebut.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik dan mencegah penyebaran informasi yang tidak didukung bukti yang memadai.

"Ini penting supaya berita bohong, berita palsu, berita yang dikabarkan tanpa bukti-bukti yang cukup itu tidak merusak kredibilitas orang lain, menjatuhkan martabat orang lain, menimbulkan kegelisahan, kegaduhan dan menjadi fitnah yang luar biasa," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya