Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendapati seorang warga negara asing (WNA) Palestina pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) berjualan menggunakan badan Jalan Sawangan Permai, Depok, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Depok bersama Kantor Imigrasi Depok kemudian meminta WNA berinisial OAY tersebut menghentikan aktivitas berjualan di badan jalan.
Advertisement
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat membenarkan adanya WNA yang berjualan di kawasan Sawangan Permai. Aktivitas tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu.
"Jadi WNA ini berjualan makanan, tetapi menggunakan badan jalan, khawatir terjadinya kecelakaan," ujar Dede, Jumat (25/9/2026).
Satpol PP Kota Depok kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Depok untuk mengidentifikasi WNA tersebut. Hasilnya, OAY diketahui memiliki kartu UNHCR dengan nomor 186-16C00738 yang berlaku hingga 18 September 2028.
"Iya, WNA itu pemegang kartu UNHCR," jelas Dede.
Selain berjualan di badan jalan, OAY disebut sempat bersikap arogan kepada warga sekitar yang menegur aktivitasnya. Pemerintah Kota Depok bersama Imigrasi kemudian melakukan mediasi.
Dede mengatakan OAY mengaku berjualan karena membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit.
"Jadi yang bersangkutan berjualan karena istrinya sedang sakit dan perlu biaya untuk berobat, untuk itu dia melakukan kegiatan berjualan," terang Dede.
Terkait sikapnya terhadap warga, OAY mengaku emosi karena beberapa orang yang tidak dikenalnya disebut meminta uang iuran secara paksa. Dia mengaku akan bersikap kooperatif apabila komunikasi dengan warga berlangsung dengan baik.
"Jadi yang bersangkutan mengaku banyak orang yang menagih iuran kepada yang bersangkutan dengan cara memaksa, sehingga akhirnya berbuat arogan, karena menurut yang bersangkutan dia akan baik jika orang baik kepadanya, dia akan jahat jika orang jahat kepadanya," ucap Dede.
Setelah dilakukan mediasi, OAY bersedia mengikuti arahan Pemerintah Kota Depok dan Imigrasi untuk tidak lagi berjualan menggunakan badan jalan.
"Akhirnya WNA itu tidak berjualan lagi di badan jalan, anggota kami sudah memberikan garis kuning di area WNA berjualan," ungkap Dede.
Hasil Mediasi
Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Depok Herlina Azis mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut.
Menurut Herlina, laporan yang diterima menyebut OAY sempat berjualan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
"Petugas kemudian berkomunikasi langsung dengan WNA yang bersangkutan untuk mengetahui situasi dan latar belakang aktivitasnya," ujar Herlina.
Setelah dilakukan pendekatan, WNA asal Palestina tersebut bersedia menghentikan aktivitas berjualan dan meninggalkan lokasi. Imigrasi Depok juga memberikan sejumlah arahan kepada OAY selaku pemegang kartu UNHCR.
"Dalam penanganannya, kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif," tutur Herlina.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait aktivitas WNA yang membutuhkan penanganan kepada instansi terkait.
"Segera informasikan kepada kami apabila terdapat penanganan WNA yang memerlukan penanganan kepada instansi terkait, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Herlina.