Liputan6.com, Kupang - Seorang dokter di RSUP Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan kelalaian medis. Laporan yang dilayangkan Kamis, 24 September 2026, itu terkait kematian seseorang bernama Filipina Da Costa (59), pada 28 Agustus 2026 lalu yang dinilai janggal.
Kuasa hukum keluarga, Mekzon Beri, menyebut dugaan kelalaian tersebut berkaitan dengan tindakan operasi pada 12 Agustus 2026. Menurutnya, terdapat perbedaan antara tindakan yang dijelaskan dalam persetujuan tindakan medis dengan tindakan yang dilakukan saat operasi.
Advertisement
"Persetujuan tindakan medis yang dijelaskan kepada keluarga adalah operasi kecil, tetapi faktanya yang dilakukan adalah operasi besar," kata Mekson kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, Filipina sebelumnya dirawat di RSUP Ben Mboi pada 11 Agustus 2026 setelah dirujuk dari rumah sakit Mamami. Keluarga, kata dia, mengetahui tindakan yang akan dilakukan merupakan operasi dengan lingkup terbatas.
Namun, saat operasi berlangsung, dokter disebut menemukan kondisi lain yang kemudian membuat tindakan diperluas.
Kuasa hukum menyebut keluarga seharusnya kembali dimintai persetujuan apabila dalam proses tindakan ditemukan kondisi medis baru yang membutuhkan perubahan atau perluasan operasi.
"Kalau ada perkembangan dan pengambilan tindakan baru, mestinya keluar dan meminta persetujuan dari keluarga," ujarnya.
Ia juga menyebut Filipina memiliki riwayat hipertensi dan keluarga sempat menyampaikan keberatan terhadap tindakan operasi.
Operasi berlangsung pada 12 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita hingga 17.50 Wita. Selama rentang waktu tersebut, keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan langsung mengenai perubahan tindakan operasi.
Keluarga baru mengetahui luasnya tindakan operasi ketika pada hari kesembilan pascaoperasi mereka meminta melihat kondisi luka pasien.
"Pada hari ke-9 baru kami tahu. Saat luka dibersihkan, kami melihat ternyata operasinya sangat besar dan kami kaget," kata anak korban, Nur Hazanah.
Dalam kondisi pascaoperasi, Filipina kemudian mengalami penurunan kondisi hingga tidak sadarkan diri, menggunakan ventilator dan menjalani perawatan di ruang ICU.
Keluarga juga mengaku baru mengetahui adanya tindakan pembedahan yang lebih luas setelah melihat kondisi pasien di ICU.
Menurut kuasa hukum, pihak rumah sakit kemudian menggelar family meeting dengan keluarga pada 20 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyebut rumah sakit mengakui adanya sejumlah persoalan dalam pelayanan.
Pihak keluarga menyebut rumah sakit saat itu menyampaikan adanya miskomunikasi atau kurangnya informasi, baik antara tenaga kesehatan maupun antara tenaga kesehatan dengan keluarga pasien.
Keluarga juga menyebut rumah sakit mengakui adanya beberapa prosedur operasional yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Layangkan Somasi
Pada 27 Agustus 2026, keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi yang berisi permintaan dokumen medis terkait penanganan Filipina. Namun, menurut kuasa hukum, dokumen tersebut belum diberikan.
Keluarga kemudian menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman dan melanjutkannya melalui laporan kepolisian.
Kuasa hukum mengatakan keluarga sebelumnya juga mendapat tawaran dari rumah sakit untuk menanggung biaya terapi terbaik bagi Filipina.
Namun, menurut keluarga, belum ada penjelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila upaya perawatan tersebut tidak berhasil. Filipina akhirnya meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum keluarga menyebut pihaknya menduga terdapat kelalaian medis yang berkaitan dengan meninggalnya Filipina dan merujuk pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.
Penjelasan Rumah Sakit
Direktur RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Robinzon Fangidae, membantah adanya tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga.
Robinzon mengatakan seluruh prosedur sebelum operasi telah dilakukan, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien dan keluarga serta penandatanganan informed consent.
"Standar sebelum melakukan operasi itu sudah dikerjakan semua karena sudah dijelaskan juga kepada keluarga pasien. Sudah dibuktikan dengan adanya informed consent," kata Robinzon di Kupang, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, operasi kepala memiliki risiko medis sehingga hal tersebut menjadi bagian dari penjelasan yang diberikan kepada pasien dan keluarga sebelum tindakan.
Ia mengatakan rumah sakit juga telah melakukan audit klinis terhadap penanganan pasien setelah muncul persoalan tersebut.
"Secara SOP kami sudah melakukan audit. Kita sudah lakukan audit klinis juga di dalam rumah sakit. Semua sudah sesuai dengan standar," ujarnya.
Robinzon juga membantah anggapan bahwa keluarga tidak mendapatkan informasi mengenai kondisi pasien. Menurut dia, dokter secara berkala berkomunikasi dengan keluarga selama pasien menjalani perawatan.
"Dokter selalu intens melakukan pendekatan dengan pasien. Tindakan-tindakan yang mau dikerjakan juga dijelaskan," katanya.
Terkait perubahan tindakan saat operasi, Robinzon menjelaskan bahwa rumah sakit rujukan tidak selalu menentukan tindakan yang akan dilakukan di rumah sakit penerima rujukan.
Menurut dia, pasien dirujuk karena rumah sakit sebelumnya memiliki keterbatasan dalam memberikan penanganan lanjutan.
"Rumah sakit lain yang merujuk ke kita tidak bisa menentukan kita tindakan apa. Mereka merujuk karena keterbatasan untuk melakukan tindak lanjut," jelasnya.
Robinzon mengatakan rumah sakit tidak memiliki kepentingan untuk mencelakakan pasien dan berkomitmen memberikan pelayanan sesuai prosedur.
"Tidak ada tenaga kesehatan atau dokter yang berniat mencelakakan pasien," katanya.
Ia menambahkan, jika keluarga memilih menempuh jalur hukum, pihak rumah sakit siap memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.
"Kita hidup di negara hukum. Kalau akhirnya harus menempuh jalur seperti ini, dari kami pun nanti akan memberikan klarifikasi," tutupnya.