Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per Pekan Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp 150 ribu per pekan

oleh Tim NewsDiterbitkan 25 September 2026, 10:22 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp 150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindaklanjuti dan kita dalami," kata Yudi seperti dilansir Antara.

Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Selain dugaan pungutan, tim mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

 

 

Diungkap Ombudsman

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp 150 ribu per pekan terhadap warga binaan.

Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp 150.000," kata Syafrida.

Ia menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya