Liputan6.com, Jakarta - Dua keranjang terselip di bawah ranjang penumpang KM Sinabung. Belakangan diketahui, kerajang-keranjang itu berisi ular asal Papua. Totalnya 17 ekor.
Petugas karantina menemukan keranjang itu saat kapal transit di Pelabuhan Bitung, Sulut pada, Rabu (23/9/2026). Ketika diperiksa, tidak ditemukan siapa pemiliknya termasuk dokumen pengangkutan satwa liar. Sebanyak 16 ular ditemukan dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya telah mati.
Advertisement
Temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut melakukan pengawasan rutin di dek 5 ruang penumpang KM Sinabung yang melayani rute dari Papua menuju Surabaya.
Saat menyisir ruang penumpang, petugas mencurigai dua keranjang yang berada di bawah ranjang. Tidak satu pun penumpang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Ada Ular Sanca dan Candoia
Ular-ular itu ditempatkan di dalam botol minum bekas yang telah diberi lubang udara. Wadah tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain karung. Petugas selanjutnya mengamankan seluruh ular untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi awal.
Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).
Kepala Karantina Sulut Agus Mugiyanto mengatakan, pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia,.pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal.
Agus mengatakan, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antar wilayah, baik dari aspek perkarantinaan maupun ketentuan pengangkutan satwa liar. Terlebih, pengiriman kali ini dilakukan dengan menempatkan ular di dalam wadah terbatas selama perjalanan kapal dari Papua menuju Surabaya.
Setelah pemeriksaan, Karantina Sulut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut untuk penanganan lebih lanjut. Pada hari yang sama, seluruh satwa tersebut kemudian diserahterimakan kepada BKSDA Sulut.
Agus mengatakan pengawasan lalu lintas satwa melalui pintu masuk dan keluar wilayah akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran satwa tanpa dokumen.
“Kami berharap kejadian penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali. Pengawasan di pintu-pintu masuk akan terus kami perketat, dan kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam memerangi peredaran satwa liar secara ilegal,” ujar Agus.
Hingga proses penanganan dilakukan, berdasarkan keterangan yang tersedia, pemilik dua keranjang berisi ular tersebut belum diketahui.***