Bank Indonesia Masih Cetak Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo

Gubernur BI Destry Damayanti menuturkan, mencetak uang memiliki sejumlah tahapan yang dilalui.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 25 September 2026, 08:50 WIB
Teller menghitung mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang rupiah dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI periode sebelumnya Perry Warjiyo sebagai bagian dari penerbitan uang kartal secara berkala.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan penerbitan uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya merupakan proses normal dalam siklus pencetakan uang rupiah. Bank Indonesia mencetak uang secara bertahap sesuai kebutuhan uang kartal masyarakat.

“Cetak uang itu hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).

Destry menjelaskan Bank Indonesia baru menerbitkan seri uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry pada periode ini. Penerbitan tersebut berlangsung setelah proses pencetakan dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

"Kalau enggak salah, hari ini terbit seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama (Purbaya Yudhi Sadewa) dan Bapak Gubernur (Perry Warjiyo) juga yang sebelumnya,” ujar Destry.

Menurut Destry, keberadaan uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya tidak berkaitan dengan permintaan khusus dari kolektor. Bank Indonesia tetap menerbitkan uang berdasarkan kebutuhan uang kartal yang beredar di masyarakat.

Destry mengatakan proses pencetakan uang tidak dilakukan sekaligus pada awal atau akhir tahun. Bank Indonesia menjalankan pencetakan melalui beberapa tahapan untuk menyesuaikan kebutuhan uang tunai.

“Jadi menyetak itu enggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya,” tutur Destry.

Bank Indonesia tetap menjaga ketersediaan uang kartal karena sebagian masyarakat masih menggunakan uang tunai dalam transaksi sehari-hari. Kebutuhan tersebut terutama berasal dari masyarakat di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan dan infrastruktur digital.

“Karena kebutuhan uang kartal itu masih ada, khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga,” pungkas Destry.

 

BI Angkat Bicara soal Fenomena Berburu Tanda Tangan Purbaya di Rupiah Kertas

Rupiah ambruk hingga menembus level psikologis di Rp17.500 per dolar AS. Tampak dalam foto, seorang menghitung uang kertas Rupiah di salah satu kantor penukaran uang, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, di tengah depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. (BAY ISMOYO/AFP)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai fenomena masyarakat yang memburu uang Rupiah kertas bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.

BI menegaskan uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya tetap menjadi alat pembayaran yang sah meskipun Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Ramdan menjelaskan tanda tangan pada uang Rupiah kertas mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang Rupiah berlangsung.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BI menyatakan pihak Pemerintah dalam ketentuan tersebut diwakili Menteri Keuangan, sedangkan pihak BI diwakili Gubernur BI.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujar Ramdan.

BI menyebut uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses produksi sesuai ketentuan pengelolaan uang Rupiah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya