Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan pesta kolam (pool party) bertajuk Ngoet Fest x Santa Sea di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi, pada Sabtu (19/9/2026) malam berbuntut panjang.
Acara hiburan yang memadukan pertunjukan DJ, musik band, hingga tarian modern tersebut menuai sorotan karena digelar tanpa mengantongi izin dan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah setempat.
Advertisement
Selain diduga menabrak prosedur perizinan, kegiatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan norma sosial serta identitas kebudayaan masyarakat Kota Sukabumi.
Polemik ini memicu kritik dari sejumlah elemen mahasiswa yang mendesak Pemerintah Kota Sukabumi mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola hiburan malam dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menilai polemik ini tidak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan konsep acara, melainkan harus dilihat sebagai masalah tata kelola kegiatan publik dan kepastian hukum.
“Dua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana. Pariwisata membutuhkan ruang tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum dan karakter daerah,” kata Perwakilan GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, Kamis (24/9/2026).
Pihaknya juga mengingatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan minuman beralkohol harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu acara.
“Ngoet Fest tidak boleh dijadikan kambing hitam dari persoalan yang sesungguhnya lebih luas. Aktivitas tempat hiburan yang berlangsung secara rutin juga harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah,” ungkapnya.
Ia mendesak pemerintah daerah hadir sejak proses awal perizinan agar tidak terkesan baru bertindak setelah masalah tersebut ramai di media sosial.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viral atau tidak viralnya sebuah kegiatan. Pemerintah tidak boleh baru hadir setelah persoalan menjadi konsumsi publik,” kata dia.
Penegakan Aturan Tak Tebang Pilih
Senada dengan hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mengingatkan Pemkot Sukabumi agar memiliki standar aturan yang jelas dan berlaku sama bagi seluruh penyelenggara acara.
“Kami tidak meminta Pemkot tegas kepada satu pihak. Kami meminta Pemkot tegas kepada semua pihak dengan standar aturan yang sama,” ujar Perwakilan PB HIMASI, Yuyu Yusinta.
Pihaknya menekankan kunci utama penanganan hiburan malam di Kota Sukabumi terletak pada konsistensi penegakan regulasi di lapangan.
Ia juga mengingatkan agar parameter norma dan aturan hukum tidak berubah-ubah hanya karena tekanan publik di media sosial.
“Kalau aturan dibuat untuk semua, maka penegakannya juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai standar berubah karena sebuah kegiatan sedang viral,” kata dia.
Sementara itu, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif berbasis data, bukan sekadar respons reaktif.
Koordinator SAPMA PP, Ivan Harisman, mendorong Pemkot Sukabumi membuka data pengawasan tempat hiburan secara transparan kepada publik.
“Pemerintah Kota harus mampu memberikan jaminan bahwa penegakan Perda tidak dilakukan secara reaktif hanya karena suatu kegiatan memperoleh sorotan publik,” kata Ivan.
Pihaknya menegaskan indikator utama keberhasilan penegakan Perda adalah kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Ukuran sebenarnya adalah apakah pemerintah mampu memastikan aturan yang sama berlaku terhadap seluruh pihak yang berada dalam kondisi hukum yang sama,” ungkapnya.