Alasan Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya Belum Diungkap, Pengadilan Buka Suara

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengaku belum mengetahui alasan Sara Wijayanto menggugat cerai Demian Aditya.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 24 September 2026, 21:50 WIB
Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026) © KapanLagi.com/Budy Santoso

Liputan6.com, Jakarta - Sara Wijayanto telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Demian Aditya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hingga kini, alasan yang melatarbelakangi gugatan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Pihak pengadilan pun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi gugatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi lengkap gugatan lantaran bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Ya, alasannya ya saya tidak tahu. Karena saya bukan Ketua Majelis atau Anggota Majelisnya. Jadi saya tidak tahu," ujar Abid, M.H. saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).


PA Jakarta Selatan Enggan Membeberkan Materi Gugatan

Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Ia menegaskan hal serupa juga berlaku untuk pertanyaan terkait ada tidaknya tuntutan harta gono-gini dalam gugatan yang diajukan Sara.

"Itu yang saya tidak tahu. Jadi, secara umum (hanya) gugatan perceraian," katanya.

Meski enggan membeberkan materi gugatan, Abid memastikan sidang perdana perkara ini telah berlangsung pada hari ini dengan kehadiran pihak penggugat.

"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja. Penggugatnya saja, didampingi kuasanya," jelasnya.


Demian Absen Sidang Perdana

Kisah Keharmonisan Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya © instagram.com/_demianaditya_

Ia juga menyebutkan nomor perkara resmi yang telah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas gugatan tersebut.

"Ya, (nomor perkaranya) 3594," ungkapnya.

Abid menambahkan, karena tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses persidangan akan berlanjut melalui pemanggilan ulang sebelum masuk ke tahap berikutnya.

"Iya, jadi biasanya kalau pertama tidak hadir, itu akan dipanggil ulang dua kali, ya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya