Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Kunjungan Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong

Temuan Pungli diperoleh saat tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan mendengarkan keluhan langsung dari keluarga warga binaan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 24 September 2026, 20:40 WIB
Anggota Ombudsman Fikri Yasin saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan indikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut diperoleh saat tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan mendengarkan keluhan langsung dari keluarga warga binaan, Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengungkapkan, salah seorang pengunjung mengaku diwajibkan membayar sejumlah uang agar dapat menjenguk kerabatnya di dalam lapas. Besaran nominal yang dipungut mencapai Rp150 ribu.

“Kita tanya, ‘Ibu apa, pengunjung?’ ‘Ya terus, iya.’ ‘Terus bayar?’ ‘Iya bayar.’ Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu,” kata Fikri di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Fikri menegaskan bahwa penarikan biaya dalam bentuk apa pun terhadap pengunjung tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori pungli.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami aliran uang tersebut. "Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan,” tegas Fikri.

 

Dalami Temuan Pungli

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Ombudsman saat ini belum dapat memastikan secara rinci oknum penerima dana tersebut, apakah melibatkan petugas resmi lapas atau pihak lain di luar institusi.

“Kita belum sampai ke sana, belum sampai ke sana,” lanjutnya.

Kendati demikian, Fikri menduga kuat praktik pungli tersebut ada kaitannya dengan oknum petugas yang berjaga di bagian pintu masuk kunjungan. Ombudsman memastikan akan terus mendalami temuan ini guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur di Lapas Cibinong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya