Pengembangan Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Istri Dirjen Lampri

KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan amplop berisi uang usai menggeledah BPN Mojokerto terkait pengusutan suap HGB ATR/BPN.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 24 September 2026, 18:46 WIB
KPK menggeledah kediaman pribadi tersangka Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), di wilayah Bekasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kantor BPN Kota Mojokerto sendiri dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Lampri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai hubungan kekeluargaan tersebut.

"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Dari penggeledahan di BPN Kota Mojokerto, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti tambahan yang relevan dengan perkara, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik KPK juga menemukan dan menyita sejumlah uang yang masih tersimpan di dalam amplop. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan setempat.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ungkap Budi.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," tambahnya.

Berawal dari OTT KPK

KPK perlihatkan barang bukti kasus korupsi HGB Summarecon Bogor

Penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Dirjen PPTR Lampri, tersangka lain yang ditetapkan KPK antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

KPK juga menetapkan lima pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya