Penghuni Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Masih Misterius

Penyelidikan mendalam akan dilakukan terkait dugaan maladministrasi.

oleh Uliyanti MayhaniDiterbitkan 24 September 2026, 15:47 WIB
Ombudsman Menjelaskan Gambaran Area Lapas Cibinong (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman, Fikri Yasin mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan identitas penghuni klaster di area belakang Lapas Cibinong.

Diketahui, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas. Bentuknya tidak seperti blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa di antaranya menyerupai homestay, rumah tinggal, bahkan cluster kecil.

Fikri mengatakan, sebelumnya memiliki informasi mengenai sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Namun, nama-nama besar yang diduga berada di area hunian tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan.

"Yang kami temukan beberapa di klaster belakang ini, nama-nama besar di sana nggak kami temukan," klaim dia di kantornya, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis, karena kami tidak bisa masuk maka kami tidak bisa memastikan," sambungnya.

Syafrida mengatakan, Ombudsman akan mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong.

"Terhadap apa yang kami temukan, meski kami belum dapat mengetahui berapa lama bangunan berdiri, apa yang sudah terjadi, itu kan menjadi bagian (pendalaman)," kata dia.

DPR Desak Menteri Imipas Tindak Tegas Kalapas Cibinong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto diminta menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira setelah Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan empat bangunan di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Bangunan-bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. Di dalam salah satu kulkas juga ditemukan minuman keras.

Fasilitas tersebut diduga disewakan kepada warga binaan. Andreas meminta Kemenimipas menelusuri lebih jauh status dan penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaannya.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Andreas, pemeriksaan perlu mencakup status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Tindak Tegas Pihak Lainnya

Ia juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga pemeriksaan selesai. Dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk serta catatan perubahan fisik bangunan juga diminta diamankan.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Andreas.

Jika ditemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Kemenimipas diminta menghapus fasilitas tersebut dan mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan internal, Andreas meminta hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat berwenang jika ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Andreas mengatakan Komisi XIII akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif dan langkah pencegahan. Pemeriksaan juga didorong tidak berhenti di Lapas Cibinong, tetapi diperluas ke lapas dan rutan lain.

“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya