Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana selama lima tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
Jaksa menyebut Hery Susanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ucap jaksa dalam pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana, jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," tutur jaksa.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," sambungnya.
Hery Susanto turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4,19 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disata oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.
"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," imbuhnya.
Dakwaan Hery Susanto
Dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, Hery didakwa mengatur agar dalam LHP dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.
Secara rinci, Hery didakwa menerima suap dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, Hery didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Penerimaan Lainnya
Selanjutnya, dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta.
Hery juga disebut menerima uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.