Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman memberi waktu kurang dari sebulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu (23/9), mengatakan pembongkaran bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Advertisement
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan saat Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Menurut Syafrida, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas disertai sejumlah tindakan korektif.
Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.
Ombudsman juga meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak ditutup.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Ia menyebut Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.
Syafrida mengungkapkan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman diduga digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman.
Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas itu, termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan fasilitas tersebut digunakan narapidana kasus besar.
"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.
Standar Apartemen
Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Selain kamar mewah, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan timnya menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Meski pihak lapas mengklaim bangunan itu adalah tempat istirahat petugas, Syafrida meragukan pernyataan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.