Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Aturan tersebut telah ditandatangani Prabowo dan memuat sejumlah ketentuan penting Kopdes Merah Putih.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 23 September 2026, 17:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. (Foto: Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Perpres tersebut menjadi dasar tata kelola dan pengoperasian Kopdes Merah Putih.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan aturan tersebut telah ditandatangani Prabowo dan memuat sejumlah ketentuan penting terkait pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Hari ini sudah kita tentukan banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian KDKMP ini. Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dudung, Perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih secara tertib serta terkoordinasi. Aturan itu juga memastikan setiap gerai Kopdes yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.

"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," jelasnya.

Dudung mengatakan Kopdes Merah Putih harus memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dan komoditas lainnya dengan mudah dan sesuai harga yang telah ditetapkan. Ketersediaan stok, terutama untuk barang bersubsidi, juga perlu dijaga di setiap gerai.

"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," tutur Dudung.

 

Masih Butuh Penyelesaian

Selain ketersediaan komoditas, Dudung menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum Kopdes Merah Putih diluncurkan. Hal tersebut mencakup penetapan Kopdes sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.

Seluruh aspek tersebut, kata dia, perlu disiapkan secara terpadu. Dudung mengatakan pemerintah juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar perjanjian kerja sama (PKS) dapat berjalan sebelum peluncuran.

"Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," pungkas Dudung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya