Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan judi online (judol) masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, mengatakan usulan itu penting karena perputaran uang judi online dinilai perlu ditelusuri. Terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.
Advertisement
"Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho saat RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, judi online juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.
“Kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujarnya.
Yerikho menyebut data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun. Dia menyebut angka tersebut bersumber dari PPATK.
Dia juga menyebut deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp 22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap disebut Rp 588,62 miliar.
“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” katanya.
Upaya Penelusuran
Yerikho mengingatkan aliran dana tersebut perlu ditelusuri jika kemudian masuk ke usaha pertambangan, pertanian atau digunakan membeli aset di luar negeri.
Di sisi lain, IMC meminta RUU Perampasan Aset tidak hanya memperbesar kewenangan negara mengambil aset.
Menurut Yerikho, aturan tersebut harus mengatur secara jelas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, pengawasan dan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.