KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi Diduga Diarahkan Polisi

KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 23 September 2026, 11:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik mendalami dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa yang disebut dikerjakan atas arahan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Polri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi, Rabu (23/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Selain menelusuri proyek yang diduga diarahkan Yayat, penyidik juga mendalami pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak lain di luar Sarjan.

Sarjan sebelumnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

 

Pihak yang Diperiksa

KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) pada Senin (21/9/2026). (Foto: Dokumentasi KPK)

Dalam pemeriksaan pada Selasa, 22 September 2026, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi. Mereka antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

Empat saksi dari pihak swasta turut diperiksa, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

 

Berawal dari OTT

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dua hari kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Komunikasi itu diduga berkaitan dengan permintaan ijon atau uang proyek yang kemudian dilakukan secara rutin.

Permintaan uang proyek tersebut diduga disampaikan Ade Kunang melalui ayahnya maupun pihak lain. KPK menduga total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 11,4 miliar.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Lembaga antirasuah itu menyebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya