KPK Ungkap Komunikasi Bupati Bolmut dengan Pihak Swasta Sebelum OTT

Saat terjaring OTT, Sirajudin berada di Jakarta.

oleh SupriatinDiterbitkan 23 September 2026, 11:00 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Saat kena OTT, Sirajudin berada di Jakarta.

"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (23/9/2026).

Taufik mengatakan penyidik KPK sejauh ini menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.

"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan ketika KPK menangkap Sirajudin pada salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan Rp 130 juta dari dua kamar.

"Jadi, ada Rp 30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp 100 juta di kamar asisten pribadinya," ucapnya, dikutip dari Antara.

OTT Sirajudin

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, dan seorang lainnya di Gorontalo.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.

Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, dan meraih Rp 130 juta.

KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp 11,14 miliar selama 2023-2026.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya