DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset

DPR tetap menggelar RDPU selama masa reses untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 September 2026, 10:52 WIB
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula Saudara Almarhum Desmond Junaidi Mahesa, anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita diganti dengan Saudara Habiburokhman nomor anggota A77," jelas Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memaksimalkan sekitar delapan hari kerja masa reses untuk menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama masa reses untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

“Yang jelas kami all out, super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman saat RDPU dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Rabu (23/9/2026).

Menurut Habiburokhman, waktu sekitar delapan hari kerja tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal. Komisi III juga membuka kemungkinan memperpanjang agenda penyerapan aspirasi hingga malam hari.

“Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan, bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam-malam penyerapan aspirasinya,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada periode saat ini. Dia menyebut sebagian besar anggota Komisi III merupakan anggota baru.

“Kalau kita membahas kinerja DPR menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru,” katanya.

 

Perubahan Struktur AKD

Habiburokhman juga menyebut struktur alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi III telah berubah. Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2008 tersebut tidak semata-mata dapat dibebankan kepada DPR periode sekarang.

“Tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III. Makanya ketika kami masuk periode ini tahun 2024 pertama kami gas itu KUHAP,” ujarnya.

Setelah pembahasan KUHAP, Komisi III kemudian mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Begitu KUHAP selesai setahun lebih langsung kita gas,” katanya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III akan memanfaatkan masa reses untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya