Liputan6.com, Jakarta - Industri pertambangan dituntut memperkuat upaya dekarbonisasi dan meningkatkan tanggung jawab dalam perlindungan lingkungan hidup.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan penambangan harus diikuti dengan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Advertisement
“Jangan sampai lupa kalau profit besar harus diikuti tanggung jawab yang lebih, artinya tanggung jawab lingkungan harus lebih besar lagi. Kita perlu melakukan upaya dekarbonisasi,” tegas Diaz, Selasa (22/9/2026).
Diaz melanjutkan, upaya dekarbonisasi merupakan bagian dari mandat pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar serta Asta Cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
“Negara harus hadir karena (dekarbonisasi) ini mandat, tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan dan di Asta Cita Nomor 8 untuk menyelaraskan kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam, artinya dekarbonisasi harus di semua sektor,” jelas Diaz.
Menurut Diaz, selain upaya dekarbonisasi, perlindungan lingkungan juga menjadi salah satu prioritas.
Terkait pengurangan emisi, Diaz mendorong sektor industri melakukan upaya dekarbonisasi dan melaporkan hasil pengurangan emisinya kepada KLH/BPLH, khususnya melalui SIGN-SMART sebagai sistem inventarisasi gas rumah kaca.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 110 yang memberikan insentif kepada industri, jadi sektor industri harus melaporkan perhitungan emisinya ke SIGN-SMART agar KLH/BPLH bisa memantau. Nanti ada emission trading system-nya yang bisa memberikan insentif,” pungkas Diaz.