Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan polemik pengangkatan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Dia berjanji akan mengambil keputusan tanpa menunggu batas waktu 15 hari.
“Saya berjanji jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan,” kata Nasaruddin dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Advertisement
Janji itu disampaikan Nasaruddin setelah Komisi VIII menyoroti polemik pengangkatan rektor UIN Sunan Ampel yang memicu keberatan dari sivitas akademika. Dia juga berjanji mengevaluasi aturan pemilihan rektor yang selama ini digunakan Kementerian Agama.
Nasaruddin mengaku belum mendalami secara khusus sejumlah aturan tersebut karena ditetapkan oleh menteri sebelumnya dan selama ini tidak menimbulkan persoalan.
“Dengan adanya masalah ini maka saya harus, saya pribadi juga harus bertanggung jawab untuk mengerap, mempreteli satu per satu. Saya tidak ingin kebobolan,” katanya.
Nasaruddin mengaku persoalan tersebut membuatnya merasa kecolongan. Dia mengatakan puluhan rektor dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama telah dilantik sebelumnya tanpa persoalan serupa.
“Sejarah hidup saya di Kementerian Agama baru kali ini saya kebobolan dan ini saya mohon maaf betul-betul,” ujarnya.
Diberi Waktu Seminggu
Komisi VIII DPR RI memberi waktu satu minggu kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menyelesaikan polemik kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya. Jika persoalan tidak selesai, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami proses pemilihan dan pengangkatan rektor periode 2026-2030.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang setelah rapat bersama Menag dan jajaran Kementerian Agama, Selasa (22/9/2026).
Dia mengatakan Komisi VIII menilai polemik di UIN Sunan Ampel telah mengganggu proses perkuliahan dan berpotensi memicu perpecahan di kalangan mahasiswa serta sivitas akademika.
Karena itu, Komisi VIII mendesak Menag segera menangguhkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel periode 2026-2030. Selama penangguhan, rektor diminta tidak melakukan konsolidasi maupun mengambil kebijakan strategis.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk segera menangguhkan jabatan rektor UINSA Surabaya 2026-2030 sehingga tak dapat melakukan konsolidasi dan membuat kebijakan strategis,” ujarnya.
Komisi VIII juga mendesak Menag mengambil alih kepemimpinan UIN Sunan Ampel untuk menjaga keberlangsungan aktivitas kampus di tengah polemik yang terjadi.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk ambil alih kepemimpinan Rektor UINSA Surabaya 2026-2030,” ucapnya.
Batas waktu penyelesaian ditetapkan selama satu minggu terhitung sejak 22 September 2026.
Marwan mengatakan Komisi VIII akan mengambil langkah pengawasan lebih jauh jika persoalan tidak kunjung selesai.
“Apabila dalam rentang 1 minggu terhitung mulai 22 September 2026 Menag tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UINSA Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan bentuk Panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA Surabaya 2026-2030,” tandasnya.