BEI Gelar RUPSLB 28 Oktober 2026, Apa Agendanya?

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengungkapkan mengenai agenda RUPSLB perseroan pada akhir Oktober 2026.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 22 September 2026, 13:18 WIB
Direktur Utama KPEI Iding Pardi, Rabu (20/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan, struktur pemegang saham baru terkait demutualisasi bursa masih dalam proses dan menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan singkat pada Press Conference Capital Market Run 2026, ia menyebut RUPSLB merupakan agenda rutin tahunan. "Jadi 28 (Oktober-red) itu RUPS untuk yang memang rutin tiap tahun, RUPSLB,” ujar Iding, Selasa (22/9/2026).

Namun, ketika ditanya apakah agenda tersebut turut mencakup pembahasan struktur kepemilikan saham baru dalam kerangka demutualisasi, Iding belum bisa memastikan.

"Kalau pemegang saham baru masih proses, ya. Kan harus ada, kita belum tahu juga berapa persen. Kalau di atas 5 persen juga harus ada persetujuan OJK, ada prosesnya di OJK-nya," kata dia.

Ia juga belum dapat memastikan apakah sudah ada simulasi internal terkait skema pemegang saham baru pasca-aturan demutualisasi rampung.

BEI menyampaikan ralat atas Pengumuman Perseroan yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026 perihal rencana penyelenggaraan RUPSLB PT Bursa Efek Indonesia yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.

Penyelenggaraan RUPSLB itu akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Landasan hukum turunannya yaitu Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada 17 September 2026, yang mengatur kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa (AB) saja, melainkan bisa dimiliki perseorangan maupun badan hukum Indonesia lebih luas.

 

POJK 13 Tahun 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Liputan6.com/Tira)

Mengutip laman OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan, Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan.

POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, di antaranya:

 

Demutualisasi Bursa Efek

  • Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
  • Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
  • Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
  • Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
  • Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
  • Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
  • Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya