Daftar Rupiah Dicabut BI, Masih Bisa Ditukar 2 Tahun Lagi

Uang rupiah dicabut dari peredaran tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah setelah tanggal yang ditetapkan.

oleh NurmayantiDiterbitkan 22 September 2026, 13:00 WIB
Bank Indonesia (BI) secara berkala mengevaluasi uang rupiah yang beredar di masyarakat. Disimak daftar rupiah dicabut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Bank Indonesia (BI) secara berkala mengevaluasi uang rupiah yang beredar di masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, bank sentral dapat menetapkan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, keamanan, dan efisiensi sistem pembayaran.

Uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah setelah tanggal yang ditetapkan. Namun, masyarakat tetap dapat menukarkan uang tersebut sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Tepatnya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi mengenai jenis dan tahun emisi uang Rupiah yang dicabut serta batas waktu penukarannya.

Berikut daftar uang Rupiah yang dicabut dan dengan batasan penukaran pada 2028, melansir situs resmi BI, Selasa (22/9/2026):

1. Uang kertas pecahan Rp 100 dengan Tahun Emisi 1984

Uang kertas pecahan Rp 100 dengan Tahun Emisi 1984
  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

2. Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1985. Dok BI
  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

 

3. Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

4. Uang kertas pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

Uang kertas pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

5. Uang kertas pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1987

Uang kertas pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1987
  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

 

Cara Tukar

Adapun bagi masyarakat yang ingin menukar uang kertas rupiah tersebut bisa melakukan langkah-langkah berikut:

1. Cek aturan dan batas waktu penukaran di website BI

Sebelum melakukan penukaran pastikan bahwa uang masih dalam daftar yang dapat ditukar dan belum melewati batas waktu penukaran.

 

2. Cek Kondisi Uang

Pastikan kondisi fisik uang masih mengenali ciri-cirinya keasliannya. Uang yang rusak parah atau terendam air hingga hancur total berisiko ditolak

3. Datang ke lokasi penukaran resmi di antaranya berikut ini:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia
  • Kantor-kantor bank umum tertentu yang melayani pertukaran uang yang dicabut

4. Bawa Identitas Diri berupa KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan

5. Uang kemudian akan diganti dengan nilai nominal yang sama dalam bentuk uang rupiah yang masih berlaku

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya