Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi MBG.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 22 September 2026, 09:37 WIB
Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi MBG (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa tujuh saksi pada Senin, 21 September 2026. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan tenaga ahli BGN.

"Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, dan ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Selasa (22/9/2026).

Tiga saksi lainnya yang diperiksa yakni TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Anang mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

 

Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung sebelumnya juga menahan Dadan Hindayana setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penahanan itu dilakukan tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Berdasarkan pantauan di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dadan berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Ekspresinya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejagung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya