Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penyelesaian konflik agraria diharapkan akan lebih cepat setelah RUU Reforma Agraria disahkan.
Advertisement
"Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat," kata Nusron melansir Antara di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Nusron mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan peraturan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan.
Menurut dia, hampir semua konflik agraria terjadi karena hubungannya dengan aset pemerintah, aset badan usaha milik negara (BUMN) maupun konflik dengan aset korporasi, dan dalam RUU tersebut terdapat aturan yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik.
"Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas," ujarnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria," ujar Dasco membuka rapat, Senin (21/9/2026).
Dasco mengatakan rapat akan berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Namun, rapat dapat diakhiri lebih awal apabila terdapat hal yang masih perlu didiskusikan dan disepakati peserta rapat.
Sempat Jadi Perdebatan Panas
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rancangan undang-undang tersebut.
Perdebatan panas mengenai hal itu muncul saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Jumat (18/9/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan yang mengatur penetapan objek reforma agraria berdasarkan keputusan instansi pemerintah. Ia meminta instansi yang dimaksud disebutkan secara jelas dalam UU.
“Kenapa enggak sebutkan BRAN saja?” tanya Sturman.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan, nama lembaga belum dicantumkan karena nomenklaturnya akan ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Penjelasan tersebut kemudian dipersoalkan Sturman. Menurut dia, apabila lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU, keberadaannya seharusnya dapat ditegaskan dalam Undang-Undang dan tidak perlu menunggu Perpres.
“Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan UU itu baru Perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu Perpres,” ujar Sturman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto kemudian menjelaskan posisi pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan nomenklatur badan tidak dikunci dalam UU sehingga Presiden memiliki keleluasaan menentukan nama lembaga.
“Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah mengirim surat kepada lembaga-lembaga terkait mengenai arahan tersebut.
“Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujarnya.