Polisi Bongkar 3 Karung di Petamburan, Isinya 62,5 Kg Ganja

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 20 September 2026, 19:13 WIB
_Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Sita 62,5 Kilogram Ganja

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyita 62,5 kilogram ganja dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62)," kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Triyatno, polisi menemukan barang bukti 59 bungkus ganja. Narkoba tersebut dikemas dalam kotak yang kemudian dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat.

"Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram," sambungnya.

 

Barang Lain Disita

Selain ganja, polisi juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dia menjelaskan, dari hasil keterangan awal, pelaku diketahui sudah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali. Kini, tersangka dan barang bukti dibawa Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," kata Triyatno.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya