Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus

Polisi membantah kabar korban hendak melakukan pencurian sebelum ditendang pelaku.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 20 September 2026, 13:09 WIB
Viral Wanita Ditendang Pria di Mal Jakpus

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif pria berinisial RS yang menendang wanita TL di food court sebuah mal kawasan Jakarta Pusat. Pelaku merasa terganggu karena dihalangi oleh korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Budi membantah kabar TL hendak melakukan pencurian sehingga ditendang pelaku hingga tersungkur.

"Berita bohong itu," tegasnya.

Budi juga mengatakan, terduga pelaku saat ini masih tinggal bersama orang tua dan belum bekerja.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," kata dia.

Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, RS dijerat Pasal 466 KUHP.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.

“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu 19 September 2026.

Abdul Rahim mengatakan motif RS menendang korban masih dalam penyelidikan. Namun, dia memastikan korban dan RS tidak saling mengenal.

“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berbaju putih terlihat berdiri di depan gerai makanan. Di belakangnya, pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.

Mendadak, pria tersebut menendang punggung perempuan itu hingga tersungkur. Pria itu kemudian berteriak ke arah korban sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya