Surya Paloh Minta RUU Pemilu Diselesaikan Tahun Ini

Surya Paloh Minta RUU Pemilu Diselesaikan Tahun Ini

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 September 2026, 23:20 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan RUU Pemilu diprioritaskan. Ia berharap dituntaskan pada tahun ini. Karena menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan hingga 2027.

“Ya, saya pikir banyak waktu kan kita sebenarnya. Tapi tahun ini bisa diselesaikan kan jauh lebih baik. Kenapa kita harus tunggu tahun depan misalnya?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026) malam.

Menurut dia, UU Pemilu merupakan salah satu regulasi paling strategis sehingga perlu segera dibahas untuk mencari pilihan terbaik dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Sementara undang-undang pemilu ini saya pikir paling strategis sekali untuk menjadi pergumulan kita bersama untuk mencari, ya kan, pilihan-pilihan yang terbaik untuk lebih menyempurnakan lagi undang-undang pemilu yang sudah kita miliki,” ujarnya.

Surya menilai pembahasan UU Pemilu harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas legislasi. Ia membandingkannya dengan pembahasan berbagai rancangan undang-undang lainnya.

“Jadi mana yang kita harus prioritaskan sebenarnya? Saya pikir salah satu produk undang-undang yang harus kita prioritaskan adalah undang-undang pemilu itu,” katanya.

Surya tidak mempermasalahkan jika dalam pembahasan nantinya muncul perbedaan pandangan antarpartai. Menurut dia, perbedaan merupakan bagian dari proses mencari rumusan terbaik.

“Bagus. Kan kawan-kawan lain, teman-teman bisa bertukar pikiran, bisa ada yang terima, bisa yang tidak terima. Saya kan menghargai sekali ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar setiap pihak tidak hanya menghargai pendapat sendiri.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegas Surya.

Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi

Dalam kesempatan yang sama, Paloh menyambut baik wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold dalam pencalonan presiden.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.

Menurut Surya, skema dua fraksi tersebut pada dasarnya tetap menghasilkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold ditetapkan tinggi.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan 2 Januari 2025 itu, MK menyatakan ketentuan presidential threshold yang mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya