Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan ada tiga jenis bentuk pelanggaran yang terjadi pada 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang ditemukan melakukan pengawasan dan uji laboratorium secara resmi.
Demikian disampaikan Kepala Bapanas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).
Advertisement
"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," ujar Amran, dikutip dari Antara.
Pelanggaran pertama, Amran menuturkan berupa ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar. Izin edar tersebut sudah tidak berlaku, dan ada ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar.
"Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan," ujar dia.
Lalu pelanggaran kedua, yakni ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium yang mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.
Bapanas menggandeng empat laboratorium dalam melakukan uji sampel antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Pelanggaran ketiga yakni pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, tetapi ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium.
Temuan Pemerintah
Amran mengatakan, temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 19.270 per kilogram (kg) sampai Rp 57.600 per kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.
"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," ujar Amran.
Sebagai komitmen seriusnya, Amran mengaku telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini langsung ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini karena masalah beras akan menyangkut hampir seluruh penduduk Indonesia.
"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegasnya.
Dimiliki 11 Pelaku Usaha
Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
Diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Potensi Kerugian
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
Bapanas menyatakan hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rata-rata harga jual yang Rp 23.385 per kilogram (kg) terhadap rata-rata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30% kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.