Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan pemuda berinisial T (26), tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda tersebut melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang baru berusia 12 tahun menggunakan modus ancaman sebar foto.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka terbongkar setelah ayah korban memergoki T menyusup ke kamar anaknya melalui jendela rumah, Minggu (13/9/2026). Tanpa membuang waktu, ayah korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke markas Polres Situbondo.
Advertisement
"Penyidik PPA terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," tegas AKP Selimat, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan intimidasi psikologis agar korban tak berdaya.
"T mengancam akan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi milik korban ke teman-temannya jika menolak menuruti nafsu bejat pelaku,” tanbahnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah pakaian sebagai barang bukti dan menuntun korban ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis serta visum et repertum.
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat T menggunakan pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.