Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu

Mendagri Tito Karnavian memastikan PPPK guru paruh waktu yang belum lulus tes menjadi penuh waktu tidak akan dipecat dan tetap menerima pembiayaan dari dana BOS.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 September 2026, 05:20 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah terus membahas penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kepastian perlindungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu yang belum berhasil lolos seleksi menjadi pegawai penuh waktu. Status mereka dipastikan tetap aman dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa para guru yang belum lulus seleksi tidak akan dirumahkan, serta masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes kembali pada periode berikutnya.

“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tito menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes, statusnya akan dialihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, besaran kuota alih status tersebut masih menyesuaikan hasil kelulusan seleksi.

 

Peluang pengangkatan PPPK Jadi PNS

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Pembahasan skema ini melibatkan lebih dari 172.000 PPPK guru.

Selain pengalihan status menjadi pegawai penuh waktu, pemerintah bersama DPR RI juga tengah mengupayakan peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengenai aspek pendanaan, Tito memastikan seluruh pembiayaan alih status ini ditopang langsung oleh APBN melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya