Babak Baru Kasus Dosen UIN Walisongo Lecehkan Mahasiswi

Perkara itu pertama kali mencuat pada 5 Mei 2026.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 17 September 2026, 18:56 WIB
Pusat Studi Gender dan Anak UIN Walisongo memberikan penjelasan terkait penanganan kasus pelecehan seksual

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang belum berakhir. Meski telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, dosen tersebut kini masih menunggu proses penjatuhan sanksi di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini bikin geger ke publik, setelah tangkapan layar percakapan yang diduga memuat pesan bernuansa seksual kepada seorang mahasiswi beredar di media sosial pada Mei 2026.

Dari penelusuran internal kampus, perkara tersebut telah melewati tahapan pemeriksaan dan kini berlanjut ke tingkat Kemenag.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah mengatakan, pihak kampus telah mengambil langkah administratif terhadap dosen yang bersangkutan.

Kurnia memastikan bahwa dosen tersebut tidak lagi menjalankan aktivitas akademik di lingkungan UIN Walisongo.

"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat," terang Kurnia, Kamis (17/9/2026).

Dosen laki-laki tersebut sebelumnya menjabat sebagai ketua program studi di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo. Ia diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap seorang mahasiswi.

Perkara itu pertama kali mencuat pada 5 Mei 2026. Dalam salah satu akun media sosial, diunggah sejumlah tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga menunjukkan komunikasi bernuansa seksual antara dosen dan mahasiswi.

Setelah informasi tersebut beredar, PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta komite etik UIN Walisongo melakukan penelusuran.

Kampus kemudian membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan informasi, bukti, dan keterangan terkait dugaan tersebut.

Proses pemeriksaan internal berlanjut hingga 10 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, tim investigasi yang dibentuk PSGA dan Satgas PPKS menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada Rektor UIN Walisongo.

Tidak berhenti di tahap tersebut, Rektor UIN Walisongo kemudian membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026.

Tim ini menyelesaikan pemeriksaannya pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi kepada rektor.

Namun, sanksi belum dapat dijatuhkan di tingkat universitas. Menurut Kurnia, hal itu berkaitan dengan status dosen yang merupakan aparatur sipil negara (PNS). Kewenangan untuk menjatuhkan jenis sanksi yang direkomendasikan berada pada Menteri Agama.

Atas dasar itu, rektor UIN Walisongo mengirimkan surat kepada Kemenag untuk menindaklanjuti hasil penanganan kasus tersebut. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag kemudian merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

Tim pemeriksa tersebut resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di tingkat Kemenag untuk menentukan tindak lanjut dan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.

Kurnia menyebut bahwa hingga saat ini, proses pemberian sanksi kepada dosen yang bersangkutan masih berjalan di Kemenag Pusat. Pihak UIN Walisongo berkomitmen mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan.

Sementara itu, PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo mengimbau sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, untuk menggunakan kanal pengaduan resmi kampus.

Kanal tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya