Refleksi 3 Dekade Reformasi, Ibas: Konstitusi Bukan Sekadar Teks Hukum

Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 16 September 2025, 13:03 WIB
Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY), mengajak seluruh elemen bangsa merefleksikan perjalanan tiga dekade reformasi serta memastikan konstitusi dan sistem ketatanegaraan mampu menjawab tantangan menuju Indonesia Maju 2045.

Dia menilai, reformasi telah membawa perubahan fundamental, mulai dari berkembangnya demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, mekanisme checks and balances, pemilu langsung, hingga semakin jelasnya peran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga negara lainnya.

“Konstitusi bukan sekadar teks hukum. Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara,” ujar EBY dalam diskusi bersama PUSaKO Universitas Andalas dalam rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/9).

Pria yang akrab disapa Ibas ini menilai, capaian tersebut tetap perlu dievaluasi, terutama terkait kemampuan konstitusi membatasi kekuasaan sekaligus memastikan kekuasaan menghasilkan keadilan dan kesejahteraan. Sebab, performa konstitusi tidak cukup diukur dari aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga dari pemerintahan yang efektif, demokrasi berkualitas, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan yang semakin merata.

“Kita tentu ingin mencapai Indonesia Maju 2045. Karena itu, perlu kita pikirkan bagaimana pembangunan jangka panjang dapat terus berjalan melampaui setiap periode kepemimpinan dan perubahan politik,” katanya.

Dalam konteks itu, Ibas menyebut pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dilakukan secara hati-hati apabila dinilai penting bagi kepentingan bangsa. Ia menilai perlu dikaji kaitannya dengan kewenangan presiden, kesinambungan lintas pemerintahan, kedudukan hukum, serta mekanisme penyusunannya.

“Jika diperlukan landasan konstitusional, tentu harus dipikirkan secara matang,” ujarnya.

Ibas pun menegaskan pembahasan masa depan ketatanegaraan tidak boleh hanya melibatkan pemerintah, parlemen, atau partai politik. Perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa perlu dilibatkan.

Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan KNHTN IX yang diikuti sekitar 385 peserta membahas lima isu utama, yakni kekuasaan kehakiman, partai politik, pemilu, ekonomi, serta regulasi dan persoalan ketatanegaraan. Charles menegaskan PPHN bukan bagian dari agenda KNHTN IX karena PUSaKO memiliki kajian tersendiri mengenai isu tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai konstitusi pada dasarnya telah menjadi haluan negara. Menurutnya, persoalan utama adalah bagaimana prinsip-prinsip konstitusi diterapkan secara konsisten.

“Masalah bangsa kita selama ini sumbernya bukan karena tidak ada PPHN,” kata Benny.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya