Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan

Seorang anggota TNI AU atas nama Serda Ahmad Muzammil Farisa dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya seniornya. Bagaimana duduk perkaranya?

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 September 2026, 12:01 WIB
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi jumpa pers terkait penganiayaan Serda Ahmad

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota TNI AU atas nama Serda Ahmad Muzammil Farisa dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya seniornya. Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan kronologi penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal.

"Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. 'Ini adalah peringatan dari saya', kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan," kata Daan, dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Daan mengatakan, penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, yakni korban Sera Ahmad dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan 'pembinaan' kepada RP, ZN, termasuk Serda Ahmad, yang dinilai tidak sopan kepada senior.

Daan mengatakan MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Sementara itu, Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

Daan mengatakan Serda Ahmad kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

"Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," jelas Daan.

Setelah Serda Ahmad terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Namun, kondisi Serda Ahmad semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. Serda Ahmad kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Ancaman Hukuman

Daan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan para tersangka saat ini telah ditahan di Puspomau. Ia memastikan TNI AU akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya