BP BUMN Minta Maaf Proyek LRT City Mangkrak

BP BUMN berkomitmen untuk menyelesaikan proyek LRT City yang mangkrak.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 15 September 2026, 20:24 WIB
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma'ruf di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Aminuddin Ma'ruf meminta maaf atas kendala pada proyek LRT City yang berdampak pada 2.400 konsumen. Tim gabungan pun dibentuk untuk menjaring keluhan para konsumen hingga 1 Oktober 2026.

Aminuddin mengungkap, hal tersebut setelah bertemu dengan perwakilan konsumen LRT City dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dia memastikan akan berupaya menyelesaikan masalah yang dihadapi para konsimen.

"Tadi kami berdiskusi lumayan lama ya, dengan Pak Dony juga tadi hadir, difasilitasi oleh Pak Menteri Perumahan, pak Ara. Pertama tentunya atas ketidaknyamanan selama ini kami memohon maaf, yang kedua kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah," kata Aminuddin di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tim pun dibentuk diantara BP BUMN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan perwakilan konsumen. Seluruh pihak sepakat menampung aspirasibpara korban proyek LRT City. Proses investarisasi keluhan akan dilakukan hingga 1 Oktober 2026 mendatang.

"Kami tidak berpangku tangan, cuci tangan juga tidak sama sekali, kami bertanggung jawab pada seluruh korban, negara hadir dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan," sebutnya.

"Sampai tanggal 1 Oktober kita lihat, inventarisir masalah dari teman-teman itu seperti apa. Nanti kami coba membuat pertemuan lanjutan antara tanggal 10 sampai tanggal 15 Oktober," imbuh Aminuddin.

ADHI Karya Minta Maaf

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Moehermein Zein Chaniago ikut meminta maaf atas proyek LRT City. Proyek apartemen dekat stasiun berkonsep transit oriented development itu digarap anak usahanya, PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP).

"Jadi sekali lagi seperti halnya tadi kami juga minta maaf, saya sebagai holding ya, sebagai Dirut daripada perusahaan induknya juga diminta dan ini sudah menjadi kewajiban kami untuk betul-betul concern untuk mengawal proyek ini," beber dia.

Proyek LRT City tersebar di 12 titik disebut mangkrak di tengah jalan. Lokasi proyek tersebar di Ciracas, Tebet, Cibubur, hingga Bekasi.

 

Tak Boleh Merugikan Konsumen

Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma'ruf di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

“Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," kata Dony dalam keterangannya.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.

Untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.

 

Hitung Biaya Penyelesaian Proyek

Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap opsi penyelesaian memiliki dasar perhitungan yang jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana konsumen.

Dony menegaskan persoalan tersebut harus segera memiliki penyelesaian konkret dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Enggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya