Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Atalarik Syach mengungkap perjuangan panjangnya mencari keadilan terkait sengketa tanah di hadapan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Selama lebih dari satu dekade, ia mengaku harus menghadapi proses hukum yang dinilainya sarat kejanggalan.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, Atalarik menegaskan kehadirannya di Senayan sebagai warga negara yang menuntut hak konstitusional. Ia juga memastikan tidak menggunakan statusnya sebagai publik figur untuk memengaruhi proses hukum.
Advertisement
"Saya mungkin dinilai selebritis, tapi saya berusaha tidak memanfaatkan sama sekali status saya sebagai publik figur. Saya menjalani prosedural hukum sebagai warga negara Republik Indonesia selama 10 tahun lebih," ujar Atalarik.
Hadapi Sengketa Lahan Tanah
Atalarik mengisahkan riwayat tanah di Desa Pekansari, Cibinong, yang bermula pada 1999 ketika ia tertarik membeli lahan dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah yang melepas asetnya. Sejak 2000 hingga 2003, Atalarik mencicil pembelian tanah tersebut secara beritikad baik hingga mengantongi sertifikat resmi dan mendirikan pagar serta rumah di atas lahan tersebut.
Namun, persoalan muncul pada 2015 ketika Atalarik digugat secara perdata oleh Dede Tasno yang mengklaim memiliki hak pengelolaan dari PT Sapta. Gugatan tersebut kemudian menjadi awal dari proses hukum panjang yang hingga kini masih dipersoalkan Atalarik.
"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Dede Tasno, tidak pernah mendengar. Saya, keluarga, bahkan orang kampung di sana tidak tahu siapa itu Dede Tasno," ungkapnya.
Ungkap Kejanggalan selama Proses Peradilan
Atalarik juga membeberkan kejanggalan yang dirasakannya selama proses peradilan. Ia menyebut saat pemeriksaan lapangan (descente) pada 2015, majelis hakim PN Cibinong diduga tidak turun langsung ke lokasi objek tanah.
Puncak persoalan terjadi saat eksekusi pengosongan dilakukan jurusita PN Cibinong. Selain SHM aktif miliknya yang disebut ikut dipagari sepihak, rumah milik saudaranya yang tidak masuk dalam sengketa juga turut dibongkar.
"Melihat rumah yang dibangun pertama kali di situ hancur, yang sebenarnya saya tahu itu bukan titiknya. Ternyata itu rumah saudara saya yang punya anak tujuh, sekarang terpaksa ngontrak," tutur Atalarik.
"Yang perihnya lagi, saat eksekusi kemarin, SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat atau tidak pernah dibatalkan ikut direbut, ikut diambil. Sekarang dikurung dengan pagar yang mereka bangun," pungkasnya.