Cegah Underpricing Ekspor, Aturan Komoditas Strategis Diperketat

Mendag sebut RUU Komoditas Strategis bakal perkuat aturan ekspor CPO hingga batu bara, sekaligus tutup celah underpricing.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 15 September 2026, 19:45 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis memiliki peran vital sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional. Regulasi ini diyakini mampu menyelaraskan koordinasi dan pembagian tugas antar-kementerian maupun lembaga (K/L).

Melalui aturan baru ini, Budi berharap setiap instansi pemerintah yang menangani komoditas strategis dapat melangkah selaras tanpa memicu tumpang-tindih kebijakan.

"Nanti ketika ada RUU ini justru supaya sekarang yang sudah berjalan, kan masing-masing K/L ini mempunyai tusi (tugas dan fungsi) yang terkait, yang berkaitan dengan komoditas strategis tidak saling bertabrakan, tapi saling mendukung," kata Budi usai menghadiri rapat pembahasan RUU Komoditas Strategis bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Mendag menambahkan bahwa keberadaan RUU ini memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi pemerintah dalam menetapkan jenis komoditas yang masuk kategori strategis beserta skema pengaturannya.

"Terserah nanti apakah ada badan atau apa, tapi RUU ini sebenarnya dari sisi regulasinya bisa justru lebih memperkuat ketika kita mengambil keputusan, misalnya komoditas strategisnya apalagi yang akan ditambah, pengaturan seperti apa, itu lebih enak. Tapi kan harus ada payungnya," ujarnya.

Saat ini, proses pembahasan aturan tersebut masih terus berjalan. Kementerian Perdagangan sendiri masih menanti draf resmi yang lebih rinci untuk memberikan masukan substantif.

"Ya ini kan sebenarnya kita diminta masukkan, tetapi kan kita juga belum terima draft-nya," katanya.

Pembenahan Tata Niaga Ekspor

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

 

Budi membeberkan bahwa konsep RUU ini memiliki keterkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang membawahi tiga komoditas utama, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy.

"Sebenarnya ini hampir sama juga dengan PP24/2026, mungkin akan dikembangkan. PP24 kan ada tiga komoditas strategis, yaitu CPO, kemudian batubara, ferro alloy," ujar Budi.

Lebih jauh, Mendag menggarisbawahi pentingnya pembenahan tata niaga ekspor pada komoditas strategis. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk membendung praktik yang berpotensi menggerus penerimaan negara, termasuk mengantisipasi indikasi penentuan harga di bawah nilai pasar (underpricing).

"Kalau sekarang misalnya ada indikasi underpricing dan segala macam, itu kan supaya tidak terjadi. Dan itu kan saya kira bagus. Tetapi tata niaganya harus diatur lebih kuat," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya